Ia dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
"Hari ini, pemeriksaan saksi atas nama Priksa Sufhana, Sekretaris Dekom (Dewan Komisaris) PT Pertamina (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
Baca juga: KPK dalami prosedur hingga pengeluaran biaya pengadaan LNG Pertamina
Baca juga: KPK cegah empat orang ke luar negeri terkait kasus LNG Pertamina
KPK mengonfirmasi para saksi tersebut perihal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
KPK telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Dalam perkembangan penyidikan kasus itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan KPK masih memerlukan waktu untuk memastikan kerugian keuangan negara.
"Memang kami katakan bukan kendala, memang masih perlu waktu untuk 'firm' melakukan kerugian negara," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12).
Selain itu, kata dia, KPK dalam waktu dekat akan membahas terkait upaya paksa penahanan terhadap para tersangka kasus tersebut.
"Kami akan bertemu mungkin dalam waktu dekat untuk mengukur-ukur kira-kira cukup tidak ketika ini akan kami lakukan upaya paksa. Kalau itu jadi, ya kami akan segera melakukan upaya paksa," kata dia.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022